Ketentuan Melihat Aurat Facebook Bagi Kaum Lelaki

Ads:
Ketentuan Melihat Aurat Facebook Bagi Kaum LelakiFacebook.com adalah situs jejaring sosial. Sangat populer di Indonesia, bahkan Indonesia salah satu negara yang paling banyak pengguna facebook atau Fb. Berbagai macam kalangan dari yang tua, muda bahkan anak-anak mempunyai akun Fb. Setiap harinya berjuta orang update status Fb nya dari yang sedang bahagia atau sedang sedih sekali pun. Bahkan ada yang sengaja hanya update foto-fotonya di tag di Fb dan menunjukan kesemua temannya di branda Fbnya agar bisa tahu kebiasaan pribadinya.

Suka kesal kalau yang di tag adalah foto pribadinya, apalagi perempuan yang mengumbar auratnya kemana-mana. Bukannya harus menjaga kehormatannya malah ia pamerkan ke orang banyak, sampai semua kalangan tahu dari yang muda sampai anak-anak tahu keseharian pribadinya dan hanya denga melihat Fb nya.

Disebuah rumah kontrakan pun tak kalah update yang namanya Fb. Termasuk saya juga mempunyai akun Fb, namun sekedarnya saja menggunakan Fb, hanya untuk menghubungi atau chat dengan orang-orang yang jarang saya tahu kabar mereka, terutama melepas kangen saya terhadap teman-teman sewaktu di SMA.

Pagi hari skitar jam 6 sebelum berangkat kuliah, tumben-tubembenan saya sudah di depan komputer membuka akun Fb saya, karena saya sudah janji via SMS Hp dengan teman sewaktu SMA sahabat lama saya, untuk video call di Fb, bukan hanya sekedar chat namun Fb juga di lengkapi dengan berbagai macam fitur salah satunya Fb bisa Video Call.

Tak terasa saya chat dan Video Call di Fb sudah satu jam setengah, dan waktu menunjukan jam setengah delapan. Tiba-tiba Zakaria Al Ansori biasa saya panggil Alan, ia datang jam setengah delapan dan menemui saya di kontrakkan.
“Assalamu’alaikum, akhy.”
“Wa’alaikumusalam Warahmatullahi Wabarokatuh.”
“Walah ko masih Fb an si kita kan mau kuliah, lagian mana coba sini saya liat, Masya Allah Mad, kamu mah malah ngeliatin foto-foto perempuan begitu.”
“Astagfirullah Lan, tidak lah gak ada niatan saya melihat foto akhwat. Ini Cuma gara-gara beranda saya banyak berteman dengan teman-teman perempuan swaktu SMA dan kebiasaan perempuan itu memang suka narsis kalau di Fb, ia sering tag foto-foto pribadinya. Dan gak sengaja muncul di branda Fb saya Lan.
Iya, nih Lan saya mau tanya bagaimana menurut kamu kalau seperti ini, apa hukumnya?” Lanjut saya.
“Katagorikan saja bagaimana menurut mu Mad apa hukumnya. Saya tidak akan menyebutkan hukumnya, namun saya akan menerangkan ketentuan hukum lelaki memandang wanita, ada 7 (tujuh) macam, yaitu:
Pertama, tidak boleh seorang lelaki memandang wanita lain tanpa hajat, baik lelaki itu tua, renta, maupun lelaki lemah syahwat (bersetubuh), apalagi kaum muda yang kuat syahwat untuk bersetubuh. Lain halnya kalau memandang itu ada perlu, misalnya memberi persaksian atasnya maka demikian itu hukumnya boleh.

Kedua, boleh lelaki memandang wanita, yakni seorang suami memandang istrinya atau amatnya (seluruh tubuhnya kecuali farji atau alat vital wanita).

Ketiga, boleh lelaki memandang wanita-wanita mahramnya (masih ada hubungan darah atau nasab), baik nasab persusuan (radha’), maupun nasab mertua (mushaharah) atau nasab dari wanita amat yang dikawini oleh lelaki tersebut. Boleh memandang anggota tubuh selain anggota diantara pusar dan lutut.

Keempat, boleh lelaki memandang wanita lain, saat memerlukan seleksi atau bertujuan untuk menikahinya, tetapi hanya sebatas melihat wajah dan kedua telapak tangannya, sekalipun tanpa seijin wanita tersebut.

Kelima, boleh seorang dokter lelaki memandang wanita dalam rangka mengobati pasien, melihat bagian yang perlu di obati sampai pada bagian farjinya kalau memang bagiat farjinya yang harus di obati, namun demikian harus di dampingi mahramnya, suaminya atau majikannya. Kebolehan dokter lelaki itu selama di tempat tersebut tidak ada dokter wanita, bidan atau perawat wanita yang dapat mengobatinya.

Keenam, boleh untuk keperluan menjadi saksi terhadap wanita tersebut maka melihat farji dalam kaitannya dengan wanita yang berzina atau melahirkan. Lain halnya melihat tanpa ada perlu persaksian itu tidak boleh.

Ketujuh, boleh melihat wanita karena urusan jual beli atau perdagangan atau lainnya. Sedangkan melihatnya sebatas pada bagian wajahnya.”

“Iya Lan semoga kita terjaga dari godaan untuk melihat wanita tanpa sebab keperluannya.”

Setelah itu jam 8.45 WIB saya dan Alan berangkat kuliah.

***

Cerita Terkait

Ketentuan Melihat Aurat Facebook Bagi Kaum Lelaki
4 / 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan cerita di atas? Silakan berlangganan gratis via email

FANSPAGE